Muslim Notebook Header Ads

006. Al-An'am Ayat 141 - 142 - 143 - 144 - 145 - 146 - 147 - 148 - 149 - 150 - Tafsir Ibnu Katsir - Muslim Notebook

Al-An'am, ayat 141-142

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (141) وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (142)

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), tetapi tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan, dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.

Allah Swt. dalam firman-Nya menjelaskan bahwa Dia adalah Yang menciptakan segala sesuatu yang ada, baik tanam-tanaman, buah-buahan, dan ternak yang orang-orang musyrik berbuat sekehendak hatinya terhadap ternak-ternak mereka berdasarkan pendapat-pendapat mereka yang rusak. Mereka menjadikannya ke dalam beberapa bagian dan pengkategorjan, lalu mereka menjadikan sebagiannya haram dan sebagian yang lainnya halal. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ}
Dan Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. (Al-An’am: 141)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ma'rusyatin ialah yang merambat Menurut riwayat yang lain, ma'rusyat artinya tanaman yang ditanam oleh manusia. Sedangkan gairu ma’rusyat artinya tanam-tanaman berbuah yang tumbuh dengan sendirinya di hutan-hutan dan bukit-bukit.
Ata Al-Khurasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ma'rusyat ialah tanaman anggur yang dirambatkan, sedangkan gairu ma'rusyat ialah tanaman anggur yang tidak dirambat­kan. Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi.
Ibnu Juraij mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: yang serupa dan yang tidak serupa. (Al-An'am: 141) Maksudnya, yang serupa bentuknya, tetapi tidak sama rasanya.
Muhammad ibnu Ka'b mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Makanlah dari buahnya bila berbuah. (Al-An'am: 141) Yaitu buah kurma dan buah anggurnya.
****
Firman Allah Swt.:
{وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ}
dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An'am: 141)
Ibnu Jarir mengatakan, sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah zakat fardu.
Telah menceritakan kepada kami Amr, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Dirham yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya (Al-An'am: 141) Yaitu zakat fardu.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An'am: 141) Maksudnya, zakat fardu di hari dilakukan penakaran hasilnya dan setelah diketahui jumlah takarannya.
Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnul Musayyab.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An'am: 141) Pada mulanya apabila seorang lelaki menanam tanaman dan menghasil­kan buah dari tanaman itu pada hari penilaiannya, maka ia tidak mengeluarkan sedekah barang sedikit pun dari hasil panennya itu. Maka Allah Swt. berfirman: dan tunaikanlah haknya di hari memetik buahnya. (Al-An'am: 141) Demikian itu dilakukan setelah diketahui jumlah takarannya, dan hak yang diberikan ialah sepersepuluh dari hasil yang dipetik dari bulir-bulirnya.
Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab sunannya melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban, dari pamannya (yaitu Wasi' ibnu Hibban), dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Nabi Saw. telah memerintahkan untuk menyedekahkan setangkai buah kurma dari tiap-tiap pohon yang menghasilkan sepuluh wasaq, kemudian digantungkan di masjid buat kaum fakir miskin. Sanad hadis ini jayyid lagi kuat.
Tawus, Abusy Sya'sa, Qatadah, Al-Hasan, Ad-Dahhak, dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat ialah zakat.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan, makna yang dimaksud ialah sedekah biji-bijian dan buah-buahan. Hal yang sama dikatakan oleh Ziad ibnu Aslam.
Ulama lainnya mengatakan bahwa hal ini merupakan hak lainnya di luar zakat.
Asy'as meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin dan Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An'am: 141) Bahwa mereka biasa memberikan sesuatu dari hasilnya selain zakat. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Murdawaih.
Abdullah ibnul Mubarak dan lain-lainnya meriwayatkan dari Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Ata ibnu Abu Rabah sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An'am: 141) Pemilik hendaknya memberikan sebagian yang mudah dari hasil panennya dalam jumlah yang tidak banyak diberikan kepada orang-orang yang hadir, tetapi pemberian itu bukan zakat.
Mujahid mengatakan, "Apabila ada orang-orang miskin menghadiri panenmu, hendaklah engkau memberi sebagiannya kepada mereka."
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An'am: 141) Bahwa di saat menanamnya memberi segenggam, dan di saat memanennya memberi segenggam, kemudian membiarkan mereka (kaum fakir miskin) memunguti apa yang terjatuh dari apa yang diangkut.
As-Sauri meriwayatkan dari Hammad, dari Ibrahim An-Nakha'i yang mengatakan, "Hendaknya si pemilik memberikan sebagian dari hasilnya dalam jumlah yang lebih banyak daripada segenggam."
Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Syarik, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An'am: 141) Hal ini terjadi sebelum ada zakat buat kaum fakir miskin, yaitu diberikan dalam jumlah segenggam dan setumpuk buat makanan unta kendara­annya.
Di dalam hadis Ibnu Luhai'ah, dari Darraj, dari Abul Haisam, dari Sa'id secara marfu' sehubungan dengan firman-Nya: dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Al-An'am: 141) disebutkan, "Buah yang terjatuh dari bulirnya." Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih.
Menurut ulama yang lain, ketentuan tersebut pada mulanya diwajibkan, kemudian di-nasakh oleh Allah dengan kewajiban mem­berikan sepersepuluhnya atau setengah dari sepersepuluh. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas, Muhammad ibnul Hanafiyah, Ibrahim An-Nakha' i. Al-Hasan, As-Saddi, Atiyyah Al-Aufi, dan lain-lainnya; kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat ini.
Menurut kami, penamaan istilah nasakh dalam hal ini masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya sejak semula ketentuan ini merupakan suatu kewajiban. Kemudian dirincikan penjelasannya, yaitu menyangkut kadar dan jumlah yang harus dikeluarkannya. Mereka mengatakan bahwa hal ini terjadi pada tahun kedua Hijriah.
Allah Swt. mencela orang-orang yang melakukan panen, lalu tidak bersedekah. Seperti yang disebutkan oleh-Nya dalam surat Nun mengenai para pemilik kebun, yaitu:
{إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ * وَلا يَسْتَثْنُونَ * فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ * فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ}
Ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasilnya di pagi hari, dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin), lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur, maka jadilah kebun itu seperti malam yang gelap gulita. (Al-Qalam: 17-20)
Yaitu seperti malam yang kelam hitamnya karena terbakar.
{فَتَنَادَوْا مُصْبِحِينَ * أَنِ اغْدُوا عَلَى حَرْثِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَارِمِينَ * فَانْطَلَقُوا وَهُمْ يَتَخَافَتُونَ * أَنْ لَا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُمْ مِسْكِينٌ * وَغَدَوْا عَلَى حَرْدٍ}
lalu mereka pangil-memanggil di pagi hari, "Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebun kalian jika kalian hendak memetik buahnya.” Maka pergilah mereka saling berbisik, "Pada hari ini janganlah sekali-kali seorang miskin pun masuk ke dalam kebun kalian.” Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi. (Al-Qalam: 21-25)
Maksudnya, dengan penuh kekuatan, keuletan, dan semangat yang menyala-nyala.
{قَادِرِينَ * فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا إِنَّا لَضَالُّونَ * بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ * قَالَ أَوْسَطُهُمْ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ لَوْلا تُسَبِّحُونَ * قَالُوا سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا ظَالِمِينَ * فَأَقْبَلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ يَتَلاوَمُونَ * قَالُوا يَا وَيْلَنَا إِنَّا كُنَّا طَاغِينَ * عَسَى رَبُّنَا أَنْ يُبْدِلَنَا خَيْرًا مِنْهَا إِنَّا إِلَى رَبِّنَا رَاغِبُونَ * كَذَلِكَ الْعَذَابُ وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ}
lagi dalam keadaan berkemampuan. Tatkala mereka melihat kebun-kebun itu, mereka berkata, "Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (Jalan), bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya)." Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka, "Bukankah aku telah mengatakan kepada kalian, hendaklah kalian bertasbih (kepada Tuhanmu)?" Mereka mengucapkan, "Mahasuci Tuhan kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.” Lalu sebagian mereka menghadapi sebagian yang lain seraya cela-mencela. Mereka berkata, "Aduhai, celakalah kita; sesungguhnya kita ini adalah orang-orang yang melampaui batas.”Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu; sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Tuhan kita. Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar jika mereka mengetahui. (Al-Qalam: 25-33)
*****
Firman Allah Swt.:
{وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ}
dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-An'am: 141)
Menurut suatu pendapat, makna ayat ialah janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memberi, lalu kalian memberi lebih dari kebiasaannya.
Abul Aliyah mengatakan bahwa pada mulanya mereka memberikan sebagian kecil dari hasil panen mereka di waktu penunaiannya, kemudian mereka melakukan perlombaan dalam hal ini, akhirnya mereka berlebih-lebihan dalam memberi. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: dan janganlah kalian berlebih-lebihan. (Al-An'am: 141)
Ibnu Juraij mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Sabit ibnu Qais ibnu Syimas yang memetik hasil pohon kurmanya. Lalu saat itu ia mengatakan, "Tidak sekali-kali ada seseorang datang kepadaku hari ini, melainkan aku akan memberinya makan." Maka Sabit memberi makan sehari penuh hingga petang hari, hingga pada akhirnya ia tidak memperoleh hasil apa pun dari buah yang dipetiknya itu. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-An'am: 141)
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ata bahwa mereka dilarang bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal.
Iyas ibnu Mu'awiyah mengatakan, "Segala sesuatu yang melampaui apa yang telah diperintahkan oleh Allah dinamakan berlebih-lebihan."
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya, "Janganlah kalian berlebih-lebihan." Maksudnya, janganlah kalian memberikan semua harta kalian sehingga pada akhirnya kalian menjadi orang yang miskin.
Sa'id ibnul Musayyab dan Muhammad ibnu Ka'b mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: janganlah kalian berlebih-lebihan. (Al-An'am: 141) Yakni janganlah kalian mencegah sedekah, karena akibatnya kalian berbuat durhaka terhadap Tuhan kalian.
Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang dikatakan oleh Ata, yaitu yang mengatakan bahwa makna ayat ini mengandung larangan bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal. Memang tidak diragukan lagi makna inilah yang benar. Tetapi makna lahiriah ayat bila ditinjau dari segi teksnya yang mengatakan: Maka makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, dan janganlah kalian berlebih-lebihan. (Al-An'am: 141) maka damir yang ada dikembalikan kepada al-akl (makan). Dengan kata lain, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam makan, karena hal ini mengakibatkan mudarat (bahaya) terhadap akal dan tubuh. Perihalnya sama dengan pengertian yang ada dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا
makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. (Al-A'raf: 31), hingga akhir ayat.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis secara ta'liq, yaitu:
"كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ"
Makan, minum, dan berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak pula sombong.
Menurut kami, makna ayat tersebut selaras dengan hadis ini.
****
Firman Allah Swt.:
{وَمِنَ الأنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا}
dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. (Al-An'am: 142)
Allah menjadikan untuk kalian binatang ternak yang sebagian darinya dapat dijadikan sebagai kendaraan angkutan, ada pula yang dijadikan hewan potong.
Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud dengan hamulah ialah unta yang dijadikan sebagai kendaraan angkutan; sedangkan al-farsy ialah unta yang masih muda.
Seperti yang dikatakan oleh As-Sauri, dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas, dari Abdullah sehubungan dengan makna firman-Nya: untuk pengangkutan. (Al-An'am: 142) Maksudnya, unta yang dijadikan sebagai kendaraan angkutan, sedangkan yang dimaksud dengan farsy ialah unta yang masih muda. Demikianlah menurut riwayat Imam Hakim. Imam Hakim mengatakan sanad asar ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa hamulah ialah unta dewasa, sedangkan farsy ialah unta yang masih muda. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan di antara binatang ternak ada yang dijadikan untuk peng­angkutan dan ada yang untuk disembelih. (Al-An'am: 142) Termasuk ke dalam pengertian hamulah (hewan yang dijadikan sarana angkutan) ialah unta, kuda, begal, dan keledai serta hewan lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Farsy (khusus hewan potong) hanyalah kambing. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir; Ibnu Jarir mengatakan, hewan jenis ini dinamakan farsy karena tubuhnya yang rendah hingga dekat ke tanah.
Ar-Rabi' ibnu Anas, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Qatadah, dan lain-lainnya mengatakan bahwa hamulah ialah unta dan sapi, sedangkan farsy ialah kambing.
As-Saddi mengatakan bahwa hamulah adalah unta, sedangkan farsy ialah anak unta, anak sapi, dan kambing; serta hewan yang dijadikan sebagai sarana angkutan dinamakan hamulah.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa hamulah ialah hewan ternak yang kalian jadikan sebagai sarana angkutan, sedangkan farsy ialah hewan ternak yang kalian jadikan hewan potong dan hewan perahan, yaitu kambing; karena kambing tidak dapat dijadikan sebagai sarana angkutan, sedangkan dagingnya kalian makan dan bulunya kalian buat permadani dan seprai.
Apa yang dikatakan oleh Abdur Rahman sehubungan dengan makna ayat yang mulia ini baik dan diperkuat oleh ayat lainnya yang mengatakan:
{أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ * وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ}
Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya? Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan. (Yasin: 71-72)
Juga firman Allah Swt.:
{وَإِنَّ لَكُمْ فِي الأنْعَامِ لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ}  إِلَى أَنْ قَالَ: {وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ}
Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kalian. Kami memberi kalian minum dari apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang hendak meminum­nya. (An-Nahl: 66) sampai dengan firman-Nya: dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kalian pakai) sampai waktu (tertentu). (An-Nahl: 80)
Demikian pula firman Allah Swt.:
{اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأنْعَامَ لِتَرْكَبُوا مِنْهَا وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ * وَلَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَلِتَبْلُغُوا عَلَيْهَا حَاجَةً فِي صُدُورِكُمْ وَعَلَيْهَا وَعَلَى الْفُلْكِ تُحْمَلُونَ * وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ فَأَيَّ آيَاتِ اللَّهِ تُنْكِرُونَ}
Allah-lah yang menjadikan binatang ternak untuk kalian, sebagiannya untuk kalian kendarai dan sebagiannya untuk kalian makan. Dan (ada lagi) manfaat-manfaat yang lain pada binatang ternak itu untuk kalian dan supaya kalian mencapai suatu keperluan yang tersimpan dalam hati dengan mengendarainya. Dan kalian dapat diangkut dengan mengendarai binatang-binatang itu dan dengan mengendarai bahtera. Dan Dia memperlihatkan kepada kalian tanda-tanda (kekuasaan-Nya), maka tanda-tanda (kekuasa­an) Allah yang manakah yang kalian ingkari? (Al-Mu’min: 79-81)
****
Adapun firman Allah Swt.:
{كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ}
Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian. (Al-An'am: 142)
Yakni berupa buah-buahan, hasil-hasil tanaman, dan binatang ternak; semuanya diciptakan oleh Allah Swt. dan dijadikan-Nya sebagai rezeki untuk kalian.
{وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ}
dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. (Al-An’am: 142)
Yaitu jalan yang dianjurkan oleh setan, sebagaimana yang ditempuh oleh orang-orang musyrik; mereka berani mengharamkan buah-buahan dan hasil tanam-tanaman yang direzekikan oleh Allah buat mereka sebagai buat-buatan mereka yang mereka nisbatkan kepada Allah Swt.
{إِنَّهُ لَكُمْ}
Sesungguhnya setan itu bagi kalian. (Al-An'am: 142)
Artinya, sesungguhnya setan itu, hai manusia.
{عَدُوٌّ مُبِينٌ}
musuh yang nyata. (Al-An'am: 142)
Yakni jelas dan terang permusuhannya. Seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ}
Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagi kalian, maka anggaplah ia musuh (kalian) karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. (Fathir: 6)
{يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنزعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا}
Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kalian dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapak kalian dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. (Al-A'raf: 27), hingga akhir ayat.
{أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلا}
Patutkah kalian mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain dari-Ku, sedangkan mereka adalah musuh kalian? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim. (Al-Kahfi: 50)
Ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna cukup banyak jumlahnya.

Al-An'am, ayat 143-144

ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (143) وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (144)

(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah, "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar, dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakan­lah "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kalian menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagi kalian? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Hal ini menerangkan tentang kebodohan orang-orang Arab di masa sebelum Islam, karena mereka telah mengharamkan sebagian dari binatang ternak dan mengkategorikannya ke dalam beberapa golongan, antara lain ada yang disebut bahirah, saibah, wasilah, dan ham serta lain-lainnya yang mereka buat-buat sendiri. Hal tersebut bukan hanya terbatas pada hewan ternak, bahkan sampai kepada tanam-tanaman dan buah-buahan.
Allah Swt. menjelaskan bahwa Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung; dan Dialah yang menjadikan hewan ternak, sebagian darinya dapat dijadikan sarana angkutan dan sebagian yang lain dapat dijadikan hewan potong.
Kemudian Dia menjelaskan berbagai jenis ternak sampai kepada keterangan mengenai kambing. Ada kambing yang berbulu putih, yang lazim disebut da’n (domba); ada yang berbulu hitam, disebut ma'iz (kambing); sampai kepada unta yang dijelaskan ada yang jenis jantan dan jenis betina. Begitu pula ternak sapi.
Lalu disebutkan bahwa Allah Swt. tidak mengharamkan sesuatu pun dari hal tersebut, tidak pula satu pun dari anak-anaknya. Bahkan semuanya Dia ciptakan untuk Bani Adam; dapat dimakan oleh mereka, dapat dijadikan sebagai unta kendaraan, dapat dijadikan sarana angkutan, dapat pula dijadikan sebagai hewan perah, dan banyak lagi kegunaan lainnya. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَأَنزلَ لَكُمْ مِنَ الأنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ}
dan Dia menurunkan untuk kalian delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. (Az-Zumar: 6), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah Swt.:
{أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ}
ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An'am: 143)
Ayat ini merupakan sanggahan terhadap ucapan mereka yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{مَا فِي بُطُونِ هَذِهِ الأنْعَامِ خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا}
Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami. (Al-An'am: 139), hingga akhir ayat.
****
Sedangkan firman Allah Swt.:
{نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ}
Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An'am: 143)
Maksudnya, ceritakanlah kepadaku dengan penuh keyakinan, mengapa Allah mengharamkan atas kalian apa yang kalian duga haram dari hewan bahirah, saibah, wasilah, ham, dan lain-lainnya?
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. (Al-An'am: 143) Yang disebutkan dalam ayat ini merupakan empat pasang. Katakanlah.”Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina?" (Al-An'am: 143) Yaitu mengapa ada sesuatu dari hal tersebut yang diharamkan? ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An'am: 143) Artinya, tiada yang dikandung oleh suatu rahim melainkan adakalanya jenis jantan atau jenis betina; maka mengapa kalian mengharamkan sebagiannya dan menghalalkan sebagian yang lainnya? Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An'am: 143) Allah Swt. berfirman, menyatakan bahwa semuanya itu halal hukumnya.
****
Firman Allah Swt.:
{أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا}
Apakah kalian menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagi kalian. (Al-An'am: 144)
Makna ayat ini mengandung pengertian kecaman yang ditujukan kepada mereka karena mereka telah berani membuat-buat kedustaan terhadap Allah dalam mengharamkan apa yang mereka haramkan dari hewan ternak itu.
{فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ}
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? (Al-An'am: 144)
Yakni tidak ada seorang pun yang lebih zalim dan lebih aniaya daripada orang tersebut.
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ}
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (Al-An'am: 144)
Orang yang mula-mula termasuk ke dalam kecaman ayat ini ialah Amr ibnu Luhai ibnu Qum'ah, karena dialah orang yang mula-mula mengubah agama para nabi dan yang mula-mula mengadakan hewan saibah, wasilah, dan ham, seperti yang diterangkan di dalam hadis sahih mengenai hal tersebut.

Al-An'am, ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (145)

Katakanlah, "Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor— atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada Nabi dan hamba-Nya (yaitu Nabi Muhammad Saw.):
قُلْ
Katakanlah. (Al-An'am: 145)
hai Muhammad, kepada mereka yang mengharamkan apa yang direzekikan oleh Allah kepada mereka dengan membuat-buat kedustaan terhadap Allah.
{لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ}
Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya. (Al-An'am: 145)
Yakni bagi orang yang memakan makanan. Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah bahwa saya tidak menjumpai sesuatu pun dari apa yang diharamkan kalian itu sebagai sesuatu yang diharamkan, selain dari apa yang disebutkan berikut. Menurut pendapat yang lainnya lagi ialah bahwa saya tidak menjumpai sesuatu pun dari hewan-hewan tersebut diharamkan selain dari jenis-jenis berikut. Berdasarkan pengertian ini, berarti pengharaman yang disebut sesudah ini di dalam surat Al-Maidah —juga di dalam hadis-hadis yang menerangkannya— merupakan hal yang menghapuskan makna ayat ini. Sebagian ulama menamakan hal ini sebagai nasakh. Tetapi kebanyakan ulama mutaakhkhirin tidak menamakannya sebagai nasakh karena hal ini termasuk ke dalam Bab "Menghapuskan Hal yang Diperbolehkan Asalnya".
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau darah yang mengalir. (Al-An'am: 145) Yaitu darah yang tercurahkan.
Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau darah yang mengalir. (Al-An'am: 145) Bahwa seandainya tidak ada ayat ini, niscaya orang-orang akan mencari-cari darah yang ada di semua urat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.
Hammad meriwayatkan dari Imran ibnu Jarir yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Mijlaz mengenai masalah darah, dan darah yang masih menempel pada bekas sembelihan serta sesuatu dari darah yang kelihatan merah dalam kadar tertentu. Maka Abu Mijlaz menjawab, "Sesungguhnya yang dilarang oleh Allah hanyalah darah yang mengalir."
Qatadah mengatakan, "Diharamkan dari jenis darah ialah darah yang mengalir. Adapun daging yang dicampuri oleh darah, hukumnya tidak mengapa."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Minhaj, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah r.a., bahwa ia membolehkan daging yang dihasilkan dari buruan hewan pemangsa, membolehkan pula merah-merah dan darah yang masih ada dalam kadar tertentu. Lalu ia membacakan ayat ini. Asar ini sahih garib.
A!-Humaidi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar yang mengatakan bahwa ia pernah berkata kepada Jabir ibnu Abdullah, "Sesungguhnya mereka menduga bahwa Rasulullah Saw. melarang (memakan) daging keledai kampung pada masa Perang Khaibar." Maka Jabir ibnu Abdullah menjawab bahwa dahulu hal yang sama pernah dikatakan oleh Al-Hakam ibnu Amr dari Rasulullah Saw. Tetapi Ibnu Abbas menolak hal tersebut, lalu membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (Al-An'am: 145). hingga akhir ayat.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ali ibnul Madini, dari Sufyan dengan sanad yang sama. Abu Daud mengetengahkannya melalui hadis Ibnu Juraij, dari Amr ibnu Dinar. Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak-nya, padahal hal ini terdapat di dalam kitab Sahih Bukhari. seperti yang Anda lihat sendiri.
Abu Bakar ibnu Murdawaih dan Imam Hakim didalam kitab Mustadraknya mengatakan, teiah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Dahim, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syarik, dari Amr ibnu Dinar,dari Abusy Sya'sa, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Pada masa jahiliah orang-orang memakan banyak jenis makanan dan meninggalkan banyak jenis makanan hanya semata-mata karena jijik. Maka Allah mengutus Nabi-Nya, menurunkan Kitab-Nya, menghalalkan hal-hal yang dihalalkan-Nya, dan mengharamkan hal-hal yang diharamkan-Nya. Apa yang dihalalkan-Nya berarti halal, dan apa yang diharamkan-Nya berarti haram, sedangkan apa yang didiamkan oleh-Nya berarti dimaafkan." Lalu Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam -wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (Al-An'am: 145), hingga akhir ayat.
Demikianlah menurut lafaz yang diketengahkan oleh Ibnu Murdawaih. Abu Daud meriwayatkannya secara munfarid dengan lafaz yang sama, dari Muhammad ibnu Daud ibnu Sabih, dari Abu Na'im dengan sanad yang sama. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانة، عَنْ سِمَاك بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: مَاتَتْ شَاةٌ لسَوْدَة بِنْتِ زَمْعَة، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَاتَتْ فُلَانَةٌ -تَعْنِي الشَّاةَ -قَالَ: "فَلِمَ لَاأَخَذْتُمْ مَسْكها؟ ". قَالَتْ: نَأْخُذُ مَسْك شَاةٍ قَدْ مَاتَتْ؟! فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّمَا قَالَ اللَّهُ: {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيرٍ} وَإِنَّكُمْ لَا تَطْعَمُونَهُ، أَنْ تَدْبِغُوهُ فَتَنْتَفِعُوا بِهِ". فَأَرْسَلَتْ فَسَلَخَتْ مَسْكَهَا فَدَبَغَتْهُ، فَاتَّخَذَتْ مِنْهُ قِرْبَةً، حَتَّى تَخَرَّقَتْ عِنْدَهَا
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah. dari Sammak ibnu Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seekor kambing betina milik Saudah binti Zam'ah mati. Lalu Saudah berkata, "Wahai Rasulullah, kambingku telah mati." Rasulullah Saw. bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?" Saudah bertanya, "Engkau membolehkan mengambil kulit kambing yang telah mati?" Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, bahwa sesungguhnya yang dikatakan oleh Allah hanyalah: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.” (Al-An'am: 145). Sesungguhnya kalian tidak diperintahkan untuk memakannya, me­lainkan diperintahkan untuk menyamaknya sehingga kalian dapat memanfaatkan kulitnya. Maka Saudah mengirimkan seseorang untuk menguliti bangkai kambingnya, lalu kulit itu disamaknya. Saudah menjadikan kulit samakan itu untuk qirbah (tempat air) hingga qirbah itu rusak (lapuk) padanya.
Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Asy-Sya'bi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Saudah binti Zam'ah dengan lafaz yang sama atau yang semisal.
قَالَ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عِيسَى بْنِ نُميلَة الْفَزَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ، فَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ أَكْلِ الْقُنْفُذِ، فَقَرَأَ عَلَيْهِ: {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ [إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيرٍ] } الْآيَةَ، فقال شيخ عنده: سمعت أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "خَبِيثٌ مِنَ الْخَبَائِثِ". فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: إِنْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ فَهُوَ كَمَا قَالَ.
Sa'id ibnu Mansur menceritakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Muhammad, dari Isa ibnu Namilah Al-Fazzari, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ia pernah berada di sisi Ibnu Umar, yaitu ketika seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Umar mengenai daging landak. Maka Ibnu Umar membacakan ayat berikut kepadanya, yaitu firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam waliyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya." (Al-An'am: 145), hingga akhir ayat. Lalu ada seorang yang sudah lanjut usia —yang juga ada di tempat itu— berkata bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan dalam kisahnya ketika berada di dekat Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Landak adalah termasuk hewan yang kotor (yakni tidak halal). Maka Ibnu Umar berkata, "Jika Nabi Saw. memang mengatakannya, maka hukumnya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Saw."
Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Abu Saur, dari Sa’id ibnu Mansur dengan sanad yang sama.
*****
Firman Allah Swt.:
{فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ}
Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak pula melampaui batas. (Al-An'am: 145)
Maksudnya, barang siapa dalam keadaan terpaksa memakan sesuatu dari yang diharamkan oleh Allah dalam ayat ini, sedangkan dia bukan dalam keadaan memberontak (terhadap sultan), tidak pula melampaui batas (membegal jalan).
{فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-An'am: 145)
Yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Tafsir ayat ini telah disebutkan di dalam surat Al-Baqarah sehingga sudah cukup jelas.
Makna dari konteks ayat ini ialah sebagai sanggahan terhadap orang-orang musyrik yang suka mengada-adakan banyak hal yang mereka buat-buat sendiri, menyangkut masalah pengharaman hal-hal yang diharamkan atas diri mereka sendiri hanya berdasarkan pendapat-pendapat mereka yang rusak, sepeni mengadakan bahirah. saibah. wasilah, ham dan lain sebagainya.
Maka Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memberitahu­kan kepada mereka bahwa tiadalah ditemukan dalam apa yang diwahyu­kan oleh Allah kepadanya bahwa hal tersebut diharamkan. Sesungguh­nya yang diharamkan-Nya hanyalah apa yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah. Apa pun yang selain dari itu tidak haram, melainkan dianggap sebagai hal yang dimaafkan dan didiamkan. Mengapa kalian menduga bahwa hal itu diharamkan dan dari manakah kalian mengharamkannya, padahal Allah tidak mengharamkannya?
Berdasarkan pengertian ini tiada lagi pengharaman terhadap jenis lainnya sesudah keterangan ini, seperti larangan yang disebutkan terhadap memakan daging keledai kampung, daging hewan pemangsa, dan setiap burung yang bercakar tajam, menurut pendapat yang terkenal di kalangan para ulama.

Al-An'am, ayat 146

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (146)

Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar,

Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah Swt. berfirman, "Kami telah mengharamkan kepada semua orang Yahudi semua hewan yang berkuku, yaitu hewan ternak dan burung selagi kukunya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek."
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Yakni unta dan burung unta. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan As-Saddi dalam suatu riwayatnya.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud ialah segala jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Menurut suatu riwayat darinya, yang dimaksud ialah segala hewan yang terbelah kukunya, antara lain ayam kalkun.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Pengharaman ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan atas mereka dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya. Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, "Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?" Al-Qasim berkata, "Setiap hewan yang jari-jemari kakinya tidak terbelah. Semua jenis hewan yang terbelah, boleh dimakan." Perawi bertanya, "Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah." Al-Qasim menjawab, ''Orang-orang Yahudi memakan­nya." Al-Qasim berkata.” Sedangkan telapak unta tidak terbelah, tidak juga telapak kaki burung unta, demikian pula telapak kaki angsa. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, tidak pula semua jenis hewan yang telapak kakinya tidak terbelah, dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra."
*****
Firman Allah Swt.:
{وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا}
dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu. (Al-An'am: 146)
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, "Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya'qub), maka kami pun mengharamkannya pula." Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid.
Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: selain lemak yang melekat di punggung keduanya. (Al-An'am: 146) Yakni selain lemak yang menempel pada punggungnya.
As-Saddi dan Abu Saleh mengatakan bahwa lemak yang ada pada pantat termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوِ الْحَوَايَا}
atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146)
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, hawaya adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah hawiya dan hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba'ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am'a. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146) Yang dimaksud ialah mab'ar atau perut. Mujahid mengatakan bahwa hawaya pengertiannya mencakup mab'ar dan marbad (bagian perut yang memproses kotoran). Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Qatadah, Abu Malik, dan As-Saddi.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa hawaya ialah marabid yang di dalamnya terdapat am'a, sedangkan bagian dindingnya dinamakan banatul lahan yang menurut perkataan orang Arab disebut marabid.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ}
atau yang bercampur dengan tulang. (Al-An'am: 146)
Kecuali lemak yang menempel pada tulang, semuanya itu Kami halalkan bagi mereka (orang-orang Yahudi).
Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan; dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh As-Saddi.
****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ}
Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. (Al-An'am: 146)
Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا}
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An-Nisa: 160)
Adapun firman Allah Swt.:       
{وَإِنَّا لَصَادِقُونَ}
dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar. (Al-An'am: 146)
Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, Allah Swt. berfirman bahwa sesungguhnya Kami benar-benar jujur dalam pemberitaan Kami kepadamu Muham­mad, menyangkut pengharaman Kami akan hal tersebut terhadap mereka (orang-orang Yahudi). Sama sekali bukan seperti dugaan mereka yang menyangka bahwa Israil (Nabi Ya'qub)lah yang mengharamkan hal itu atas dirinya sendiri.
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ: بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ سَمُرَة بَاعَ خَمْرًا، فَقَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ! أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَا".
Abdullah ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika sampai kepada Khalifah Umar ibnul Khattab berita tentang Samurah yang menjual khamr, maka Khalifah Umar berkata, "Semoga Allah melaknat Samurah. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memprosesnya dalam bentuk lain, lalu mereka menjualnya'.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Umar dengan lafaz yang sama.
قَالَ اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول عَامَ الْفَتْحِ: "إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرّم بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ". فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهُ يُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ويُطلى بِهَا السُّفُنُ، ويَسْتَصبِح بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: "لَا هُوَ حَرَامٌ". ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلوه، ثُمَّ بَاعُوهُ وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ".
Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Abu Habib; Ata ibnu Abu Rabah pernah mengatakan, ia telah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memper­jualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung. Maka ada yang bertanya.”Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu mengenai lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai untuk meminyaki kulit dan mengecat perahu serta minyaknya dipakai untuk lampu penerangan oleh banyak orang?" Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tidak, ia tetap haram. Kemudian pada saat itu juga Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya (hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil jualannya.
Jama'ah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Yazid ibnu Abu Humaid dengan lafaz yang sama.
قَالَ الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ! حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ"
Az-Zuhri meriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab. dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan bagi mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil jualannya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim secara bersamaan meriwayatkannya dari Abdan, dari Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
قَالَ ابْنُ مَرْدُوَيه: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْب، حَدَّثَنَا خَالِدٌ الحَذَّاء، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا خَلْفَ الْمَقَامِ، فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ -ثَلَاثًا -إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهَا، إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمْ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ إِلَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ"
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ishaq. telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Wahib, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Hazza, dari Barakah Abul Walid, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di belakang maqam Ibrahim, lalu mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi —tiga kali—; Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, melainkan mengharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، أَنْبَأَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ، أَنْبَأَنَا ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا فِي الْمَسْجِدِ مُسْتَقْبِلًا الحِجْر، فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ، ثم قَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ".
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah memberitakan kepada kami Khalid Al-Hazza dari Barakah Abul Walid, telah memberitakan kepada kami Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di Masjidil Haram menghadap Hijir Ismail, lalu beliau memandang ke langit dan tertawa seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah itu apabila mengharam­kan atas suatu kaum memakan sesuatu, berarti diharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Khalid Al-Hazza.
قَالَ الْأَعْمَشُ، عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّاد، عَنْ كُلْثُومٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: دَخَلْنَا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مَرِيضٌ نَعُودُهُ، فَوَجَدْنَاهُ نَائِمًا قَدْ غَطَّى وَجْهَهُ بِبُرْدٍ عَدني، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ يُحَرِّمُونَ شُحُومَ الْغَنَمِ وَيَأْكُلُونَ أَثْمَانَهَا"، وَفِي رِوَايَةٍ: "حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وأكلوا أثمانها"
Al-A'masy meriwayatkan dari Jami’ ibnu Syaddad, dari Kalsum, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan, "Kami masuk menjenguk Rasulullah Saw, yang sedang sakit. Maka kami menjumpai beliau sedang tidur seraya menutupi wajahnya dengan kain burdah buatan Adn. Tidak lama kemudian beliau Saw. membuka penutup wajahnya dan bersabda: 'semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; mereka mengharam­kan lemak kambing, tetapi mereka memakan hasil penjualannya'." Menurut riwayat yang lain disebutkan: Diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.'
Menurut lafaz lain yang ada pada Imam Abu Daud, dari Ibnu Abbas, secara marfu disebutkan:
«إن الله إذا حرم أكل شيء حرم عليهم ثمنه»
Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.

Al-An'am, ayat 147

فَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ رَبُّكُمْ ذُو رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ وَلَا يُرَدُّ بَأْسُهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ (147)

Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah, "Tuhan kalian mempunyai rahmat yang luas; dan siksanya tidak dapat ditolak dari kaum yang berdosa.”

Allah Swt. berfirman, "Jika engkau didustakan, hai Muhammad, oleh orang-orang yang menentangmu dari kalangan kaum musyrik dan orang-orang Yahudi serta orang-orang yang serupa dengan mereka, maka katakanlah:
{رَبُّكُمْ ذُو رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ}
'Tuhan kalian mempunyai rahmat yang luas' (Al-An'am: 147)."
Di dalam makna ayat ini terkandung pemikat buat mereka untuk mencari rahmat Allah yang luas dan mengikuti Rasul-Nya.
{وَلا يُرَدُّ بَأْسُهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ}
dan siksanya tidak dapat ditolak dari kaum yang berdosa. (Al-An'am: 147)
Hal ini mengandung ancaman terhadap mereka bila mereka menentang Rasul penutup semua nabi. Dalam Al-Qur’an banyak didapati targib (pemikat) dan tarhib (ancaman) disebutkan secara beriringan, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam akhir surat ini melalui firman-Nya:
{إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ}
Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguh­nya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-An'am: 165)
Dan firman Allah Swt.:
{وَإِنَّ رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ لِلنَّاسِ عَلَى ظُلْمِهِمْ وَإِنَّ رَبَّكَ لَشَدِيدُ الْعِقَابِ}
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mempunyai ampunan (yang luas) bagi manusia sekalipun mereka zalim, dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar sangat keras siksa-Nya. (Ar-Ra'd: 6)
{نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الألِيمُ}
Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku. bahwa sesungguhnya Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih. (Al-Hijr: 49-50)
{غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ}
Yang Mengampuni dosa dan menerima tobat lagi keras hukuman­Nya. (Al-Mu’min: 3)
{إِنَّ بَطْشَ رَبِّكَ لَشَدِيدٌ إِنَّهُ هُوَ يُبْدِئُ وَيُعِيدُ وَهُوَ الْغَفُورُ الْوَدُودُ}
Sesungguhnya azab Tuhanmu benar-benar keras. Sesungguhnya Dialah Yang menciptakan (makhluk) dari permulaan dan menghidupkannya (kembali), Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. (Al-Buruj: 12-14)
Ayat-ayat yang semakna banyak sekali didapati di dalam Al-Qur'an.

Al-An'am, ayat 148-149-150

سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ (148) قُلْ فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ (149) قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ (150)

Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, nanti akan mengatakan, "Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun.” Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah, "Adakah kalian mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga dapat kalian mengemukakannya kepada Kami?” Kalian tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan kalian tidak lain hanya berdusta. Katakanlah, "Allah mempunyai hujah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kalian semuanya." Katakanlah, "Bawalah kemari saksi-saksi kalian yang dapat mempersaksikan bahwa Allah telah mengharamkan (makanan yang kalian) haramkan ini.” Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedangkan mereka mempersekutukan Tuhan mereka.

Hal ini merupakan dialog yang dikisahkan oleh Allah Swt. dan syubhat yang dilancarkan oleh kaum musyrik dalam kemusyrikan mereka, serta pengharaman mereka terhadap banyak hal yang mereka haramkan sendiri. Maka sesungguhnya Allah mengetahui kemusyrikan dan pengharaman yang mereka lakukan terhadap banyak hal yang mereka haramkan terhadap diri mereka sendiri. Allah mampu untuk mengubah­nya dengan memberikan ilham kepada kita iman dan menghalang-halangi antara kita dan kekufuran, tetapi Allah Ternyata tidak mengubah­nya. Maka hal ini menunjukkan bahwa hanya dengan kehendak, keinginan, dan rida-Nyalah kita ditakdirkan demikian. Karena itulah mereka mengatakan seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلا آبَاؤُنَا وَلا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ}
Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya, dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun. (Al-An'am: 148)
Perihalnya sama dengan yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu oleh firman-Nya:
{وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ}
Dan mereka berkata, "Jikalau Allah Yang Maha Pemurah meng­hendaki, tentulah kami tidak menyembah (mereka)." (Az-Zukhruf: 20), hingga akhir ayat.
Demikian pula ayat yang terdapat di dalam surat An-Nahl, semakna dengan ayat ini.
*****
Firman Allah Swt.:
{كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ}
Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah men­dustakan (para rasul). (Al-An'am: 148)
Maksudnya, dengan kesyubhatan ini telah banyak orang yang sesat sebelum mereka. Alasan yang mereka kemukakan itu batil dan tidak benar; karena seandainya alasan mereka benar, niscaya Allah tidak akan menimpakan kepada mereka azab-Nya dan tidak akan membinasakan mereka serta tidak akan mengirimkan rasul-rasul-Nya kepada mereka secara silih berganti, dan tidak akan menimpakan siksa yang pedih terhadap mereka yang musyrik.
{قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ}
Katakanlah,  Adakah kalian mempunyai sesuatu pengetahuan.” (Al-An'am: 148)
Misalnya Allah rida kepada kalian sehubungan dengan perbuatan yang kalian lakukan itu.
{فَتُخْرِجُوهُ لَنَا}
"sehingga dapat kalian mengemukakannya kepada Kami?" (Al-An'am)
Yakni kalian perlihatkan dan kalian jelaskan serta kalian kemukakan hal itu kepada kami.
{إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ}
Kalian tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. (Al-An'am: 148)
Yaitu dugaan dan ilusi belaka. Makna yang dimaksud zan dalam ayal ini ialah keyakinan yang tidak benar (rusak).
{وَإِنْ أَنْتُمْ إِلا تَخْرُصُونَ}
dan kalian tidak lain hanya berdusta. (Al-An'am: 148)
Kalian hanya berdusta belaka terhadap Allah dalam apa yang kalian persangkakan itu.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak mempersekutukan-Nya. (Al-An'am: 148) dan firman-Nya: Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul). (Al-An'am: 148) Dan firman Allah Swt.: Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-(Nya). (Al-An'am: 107) Karena sesungguhnya mereka mengatakan bahwa penyembahan mereka kepada sembahan-sembahan mereka dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah. Maka Allah memberitahukan kepada mereka bahwa perbuatan itu sama sekali tidak mendekatkan mereka kepada Allah.  Dan Firman Allah Swt.: Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-(Nya). (Al-An'am: 107) Allah Swt. berfirman bahwa seandainya Dia menghendaki, niscaya Dia dapat menghimpun mereka semua ke dalam jalan petunjuk.
*****
Firman Allah Swt.:
{قُلْ فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ}
Katakanlah, "Allah mempunyai hujah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kalian semuanya.”(Al-An'am: 149)
Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya, Muhammad:
{قُلْ}
Katakanlah. (Al-An’am: 149)
kepada mereka, hai Muhammad.
{فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ}
Allah mempunyai hujah yang jelas lagi kuat. (Al-An’am: 149)
Artinya, Allah mempunyai hikmah yang sempurna dan hujah yang jelas dan kuat dalam memberikan petunjuk kepada orang yang ditunjuki-Nya dan menyesatkan orang yang disesatkan-Nya.
{فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ}
Jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kalian semuanya. (Al-An'am: 149)
Dengan kata lain, semuanya itu terjadi dengan takdir, kehendak, dan pilihan-Nya. Selain dari itu Dia rida kepada orang-orang mukmin serta murka terhadap orang-orang kafir, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَمَعَهُمْ عَلَى الْهُدَى}
Kalau Allah menghendaki tentu saja Allah menjadikan mereka semua dalam petunjuk. (Al-An'am: 35)
{وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لآمَنَ مَنْ فِي الأرْضِ}
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi. (Yunus: 99)
{وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ}
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan­Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (Hud: 118-119)
Menurut Ad-Dahhak. tidak ada hujah bagi orang yang durhaka terhadap Allah, tetapi Allah-lah yang mempunyai hujah yang jelas lagi kuat terhadap hamba-hamba-Nya.
*****
Firman Allah Swt.:
{قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ}
Katakanlah, "Kemarikanlah saksi-saksi kalian." (Al-An'am: 150)
Maksudnya, datangkanlah saksi-saksi kalian.
{الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا}
yang dapat mempersaksikan bahwa Allah mengharamkan (makanan yang kalian) haramkan ini. (Al-An'am: 150)
Yakni apa yang kalian haramkan, kalian dustakan, dan kalian buat-buat dengan menjual nama Allah padanya.
{فَإِنْ شَهِدُوا فَلا تَشْهَدْ مَعَهُمْ}
Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka. (Al-An'am: 150)
karena sesungguhnya apa yang mereka persaksikan —dalam keadaan seperti ibu— hanyalah kesaksian dusta dan buat-buatan semata.
{وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ}
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedangkan mereka mempersekutukan Tuhan mereka. (Al-An'am: 150)
Yaitu mempersekutukan-Nya dan menjadikan tandingan bagi-Nya.

No comments

Tafsir Jalalain

Tafsir Ibnu Katsir

Back to top