004. Surat An-Nisa Ayat 127 - Tafsir Ibnu Katsir - Muslim Notebook
Terjemah Tafsir Ibnu Katsir Al-Quran Surat 4. An-Nisa Ayat 127 - Muslim Notebook
An-Nisa, ayat 127
وَيَسْتَفْتُونَكَ
فِي النِّساءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَما يُتْلى عَلَيْكُمْ فِي
الْكِتابِ فِي يَتامَى النِّساءِ اللاَّتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدانِ وَأَنْ
تَقُومُوا لِلْيَتامى بِالْقِسْطِ وَما تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ
كانَ بِهِ عَلِيماً (127)
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para
wanita. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka, dan apa
yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para
wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan
untuk mereka, sedangkan kalian ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang
masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh) supaya kalian mengurus anak-anak
yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kalian kerjakan, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu
Ismail, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah yang mengatakan bahwa telah
menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah r.a.
sehubungan dengan firman-Nya: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para
wanita. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka."
(An-Nisa: 127) sampai dengan firman-Nya: sedangkan kalian ingin mengawini
mereka. (An-Nisa: 127); Maka Siti Aisyah mengatakan, "Hal ini menyangkut
seorang Lelaki yang memelihara anak yatim perempuan, sedangkan dia sebagai wali
dan ahli warisnya sekaligus. Karena itu, si anak yatim berserikat dengannya
dalam harta benda sampai dalam pokoknya. Maka ia berminat untuk mengawininya dan
tidak suka bila si anak yatim dikawin oleh lelaki lain yang akibatnya lelaki
lain itu akan ikut berserikat dengannya dalam harta bendanya, lalu ia bersikap
mempersulit anak yatim itu. Maka turunlah ayat ini."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Kuraib dan Abu Bakar
ibnu Abu Syaibah, keduanya dari Abu Usamah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa ia pernah belajar kepada Muhammad ibnu
Abdullah ibnul Hakam yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb,
telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab, telah menceritakan kepadaku
Urwah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Orang-orang
meminta fatwa kepada Rasulullah Saw. mengenai masalah yang menyangkut mereka.
Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang
para wanita. Kata-kanlah, 'Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka, dan
apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan)'
(An-Nisa: 127), hingga akhir ayat." Siti Aisyah mengatakan, "Yang dimaksud
dengan apa yang disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur'an ialah ayat yang ada
pada permulaan surat, yaitu firman-Nya: 'Dan jika kalian takut tidak akan
dapat berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian
mengawini-nya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi'
(An-Nisa: 3)."
Menurut sanad yang sama —juga dari Siti Aisyah r.a.— disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan firman Allah Swt.: sedangkan kalian ingin mengawini
mereka. (An-Nisa: 127) ialah keinginan seseorang di antara kalian untuk
mengawini anak yatim perempuan yang ada di dalam pemeliharaannya, sekalipun anak
yatim itu sedikit hartanya dan tidak cantik. Dengan ayat ini mereka dilarang
mengawini anak yatim perempuan yang mereka sukai karena hartanya dan karena
kecantikannya, kecuali melalui jalan yang adil, sebagai bukti dari rasa cinta
mereka kepada anak-anak yatim perempuan itu.
Asal riwayat ini disebut di dalam kitab Sahihain melalui jalur Yunus ibnu
Yazid Al-Aili.
Makna yang dimaksud ialah bila seorang lelaki mempunyai seorang anak yatim
perempuan yang ada dalam pemeliharaannya lagi halal ia kawini, dan adakalanya ia
menyukai untuk mengawininya, maka Allah memerintahkan kepadanya agar memberinya
mahar yang semisal dengan wanita lainnya. Jika ia tidak mampu melakukan hal
tersebut, hendaklah ia mengurungkan niatnya dan kawin dengan wanita lain yang
dalam hal ini Allah Swt. memberikan keleluasaan bagi-nya. Pengertian inilah yang
tersimpul dari ayat permulaan (yakni An-Nisa ayat 3).
Adakalanya ia tidak mempunyai keinginan untuk mengawininya, misalnya karena
rupanya yang tidak cantik menurutnya atau memang sejak semula dia tidak
mempunyai hasrat kepadanya. Maka melalui ayat ini Allah melarangnya bersikap
mempersulit si anak yatim untuk kawin dengan lelaki lain karena dorongan rasa
khawatir bila hartanya yang merupakan milik bersama antara dia dan si anak yatim
dimasuki oleh orang yang ketiga, yaitu suami dari anak yatim itu.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya
yang mengatakan, "Yataman nisa'" (anak-anak perempuan yatim), disebut di
dalam surat An-Nisa ayat 127, hingga akhir ayat.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa seseorang lelaki di zaman Jahiliah, bila ia
mempunyai anak yatim perempuan yang ada di dalam pemeliharaannya, lalu ia
melemparkan kain kepadanya, berarti tidak ada seorang lelaki pun yang mampu
mengawininya untuk selamanya. Jika anak yatim tersebut cantik, lalu ia
menyukainya, maka ia mengawininya dan memakan hartanya. Jika si anak yatim tidak
cantik, maka ia melarangnya kawin dengan lelaki lain hingga mati. Apabila si
anak yatim mati, maka ia mewarisi hartanya. Tradisi seperti ini dilarang oleh
Allah Swt. dan diharamkan.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ
مِنَ الْوِلْدانِ
dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. (An-Nisa: 127)
Dahulu di masa Jahiliah mereka tidak memberikan warisan kepada anak-anak,
tidak pula kepada anak-anak perempuan. Seperti yang tersirat di dalam makna
firman-Nya:
{لَا
تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ}
yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk
mereka. (An-Nisa: 127)
Maka Allah Swt. melarang hal tersebut, dan menjelaskan bagi masing-masing
orang bagiannya tersendiri (dari harta warisan). Untuk itu Allah Swt.
berfirman:
لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan. (An-Nisa: 11)
baik ia masih kecil ataupun sudah dewasa, semuanya beroleh warisan dengan
ketentuan ini.
Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan
(Allah menyuruh) supaya kalian mengurus anak-anak yatim secara adil.
(An-Nisa: 127); Dengan kata lain, sebagaimana bila anak yatim itu cantik lagi
berharta, lalu ia mengawininya dan memperhatikan kemaslahatannya; demikian pula
bila si anak yatim tidak cantik dan tidak berharta, maka ia harus mengawininya
dan memperhatikan kemaslahatannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا}
Dan kebajikan apa saja yang kalian kerjakan, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahuinya. (An-Nisa: 127)
Makna ayat ini menggugah mereka untuk mengerjakan kebaikan dan mengerjakan
hal-hal yang diperintahkan, karena Allah Swt. mengetahui semuanya dan kelak Dia
akan memberikan balasan pahalanya dengan balasan yang berlimpah lagi
sempurna.
No comments