Muslim Notebook Header Ads

008. Al-Anfal Ayat 52 - 53 - 54 - 55 - 56 - 57 - 58 - 59 - 60 - Tafsir Ibnu Katsir - Muslim Notebook



Al-Anfal, ayat 52

{كَدَأْبِ آلِ فِرْعَوْنَ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَفَرُوا بِآيَاتِ اللَّهِ فَأَخَذَهُمُ اللَّهُ بِذُنُوبِهِمْ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ شَدِيدُ الْعِقَابِ (52) }

(keadaan mereka) serupa dengan keadaan Fir’aun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang yang sebelumnya. Mereka mengingkari ayat-ayat Allah, maka Allah menyiksa mereka disebab­kan dosa-dosanya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi amat keras siksaan-Nya.

Allah Swt. menyebutkan bahwa perbuatan orang-orang musyrik dan yang mendustakan apa yang disampaikan olehmu Muhammad sama dengan apa yang telah dilakukan oleh umat-umat terdahulu yang mendustakan rasul-rasul mereka. Maka Kami lakukan terhadap mereka kebiasaan Kami dan sunnah Kami yang telah menimpa orang-orang pendusta seperti mereka dari kalangan Fir'aun dan para pengikutnya serta umat-umat terdahulu yang mendustakan rasul-rasul Allah lagi kafir kepada ayat-ayat-Nya.
{فَأَخَذَهُمُ اللَّهُ بِذُنُوبِهِمْ}
maka Allah menyiksa mereka disebabkan dosa-dosanya. (Al-Anfal: 52)
Yakni disebabkan dosa-dosa mereka, maka Allah membinasakan mereka dan mengazab mereka dengan azab dari Yang Mahaperkasa lagi Mahakuasa,
{إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ شَدِيدُ الْعِقَابِ}
Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi amat keras siksaan-Nya. (Al-Anfal: 52)
Artinya, tidak ada seorang pun yang kuat melawan Allah, dan tidak ada seorang pun yang dapat lari dari siksa-Nya.

Al-Anfal, ayat 53-54

{ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (53) كَدَأْبِ آلِ فِرْعَوْنَ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَّبُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ فَأَهْلَكْنَاهُمْ بِذُنُوبِهِمْ وَأَغْرَقْنَا آلَ فِرْعَوْنَ وَكُلٌّ كَانُوا ظَالِمِينَ (54) }

Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali udak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, (keadaan mereka) serupa dengan keadaan Fir’aun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang yang sebelumnya. Mereka mendustakan ayat-ayat Tuhannya, maka Kami membinasakan mereka disebabkan dosa-dosanya dan Kami tenggelamkan Fir'aun dan pengikut-pengikutnya; dan kesemuanya adalah orang-orang yang zalim.

Allah Swt. menyebutkan tentang keadilan dan kebijaksanaan-Nya dalam hukum yang telah ditetapkan-Nya, bahwa Dia tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah Dia berikan kepada seorang hamba kecuali disebabkan dosa yang dikerjakan hamba yang bersangkutan, seperti yang disebutkan oleh ayat lain melalui firman-Nya:
{إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْوَالٍ}
Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (Ar-Ra'd: 11)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{كَدَأْبِ آلِ فِرْعَوْنَ}
serupa dengan keadaan Fir’aun dan pengikut-pengikutnya. (Al-Anfal: 54)
Maksudnya, perbuatan mereka sama dengan perbuatan Fir'aun dan para pengikutnya serta orang-orang yang semisal dengan mereka, di saat mereka mendustakan ayat-ayat Allah; maka Allah membinasakan mere­ka disebabkan dosa-dosa mereka sendiri. Dan Allah mencabut semua nikmat yang pernah Dia berikan kepada mereka berupa taman-taman, mata air-mata air, tanaman-tanaman, harta benda, kedudukan yang mulia, dan nikmat yang tadinya mereka bergelimangan dengannya. Allah tidak sekali-kali berbuat aniaya terhadap mereka dalam hal tersebut, tetapi justru diri mereka sendirilah yang berbuat aniaya.

Al-Anfal, ayat 55-56-57

{إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (55) الَّذِينَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُونَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لَا يَتَّقُونَ (56) فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (57) }

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kalian telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika Kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran.

Allah Swt. menyebutkan bahwa seburuk-buruk makhluk hidup di atas bumi ini ialah orang-orang kafir, karena mereka tidak beriman. Yaitu mereka yang apabila membuat suatu perjanjian, maka mereka menging­kari (merusak)nya. Dan setiap kali mereka bersumpah untuk meyakin­kan, maka mereka melanggarnya.
{وَهُمْ لَا يَتَّقُونَ}
dan mereka tidak takut. (Al-Anfal: 56)
Yakni mereka tidak takut kepada Allah dalam sesuatu pun dari dosa-dosa yang mereka kerjakan.
{فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ}
Jika kamu menemui mereka dalam peperangan. (Al-Anfal: 57)
Maksudnya, jika kamu dapat mengalahkan mereka dalam peperangan dan kamu menang atas mereka.
{فَشَرِّدْ بِهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ}
maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka. (Al-Anfal: 57)
Yaitu balaslah mereka.
Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Basri, Ad-Dahhak. As-Saddi, Ata Al-Khurrasani, dan Ibnu Uyaynah.
Makna yang dimaksud ialah "perberatlah hukuman mereka dan bunuhlah mereka agar musuh selain mereka dari kalangan orang-orang Arab merasa takut dan hal tersebut dijadikan pelajaran bagi mereka'.
{لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ}
supaya mereka mengambil pelajaran. (Al-Anfal: 57)
Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah agar mereka mengambil pelajaran sehingga mereka tidak berani lagi berbuat hal yang semisal; karena jika berbuat hal yang semisal, maka balasan yang menimpa mereka sama dengan apa yang dialami oleh kaum musyrik, musuh Islam itu.

Al-Anfal, ayat 58

{وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (58) }

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.

Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya:
{وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ}
Dan jika kamu merasa khawatir terhadap suatu golongan. (Al-Anfal: 58)
Yaitu yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dengan kamu.
{خِيَانَةً}
akan suatu pengkhianatan. (Al-Anfal: 58)
Maksudnya, merusak perjanjian yang ada antara kamu dan mereka.
{فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ}
maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara  yang jujur. (Al-Anfal: 58)
Yakni beritahukanlah kepada mereka bahwa kamu membatalkan per­janjianmu dengan mereka karena mereka telah merusaknya (melanggarnya), sehingga dari pihakmu dan pihak mereka telah diketahui bahwa tidak ada lagi perjanjian yang mengikat. Kini mereka adalah musuhmu dan kamu adalah musuh mereka secara terang-terangan. Salah seorang penyair mengatakan:
فَاضْرِبْ وُجُوهَ الغُدر [الأعْداء] حَتَّى يُجِيبُوكَ إِلَى السَّوَاءِ
Maka pukullah wajah orang-orang berkhianat dari kalangan musuh-musuh itu, sehingga mereka mau menuruti tiada keterikatan lagi (dengan perjanjian).
Al-Walid ibnu Muslim mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur ( Al-Anfal: 58) Yang dimaksud dengan sawa-un ialah dengan cara yang hati-hati. Sesungguhnya Allah  tidak menyukai orang-orang yang berkhianat (Al-Anfal: 58) Yakni sekalipun berkhianat terhadap orang-orang kafir, Allah tidak menyukai pula.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ، عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: كَانَ مُعَاوِيَةُ يَسِيرُ فِي أَرْضِ الرُّومِ، وَكَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُمْ أَمَدٌ، فَأَرَادَ أَنْ يَدْنُوَ مِنْهُمْ، فَإِذَا انْقَضَى الْأَمَدُ غَزَاهُمْ، فَإِذَا شَيْخٌ عَلَى دَابَّةٍ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ [اللَّهُ أَكْبَرُ] وَفَاءً لَا غَدْرًا، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يحلَّنَّ عُقْدَةً وَلَا يَشُدَّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا، أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ" قَالَ: فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاوِيَةَ، فَرَجَعَ، وَإِذَا الشَّيْخُ عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far. telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abul Faid, dari Salim ibnu Amir yang mengatakan bahwa Mu'awiyah berjalan (bersama pasukannya) di negeri Romawi, sedangkan saat itu telah ada perjanjian gencatan senjata antara dia dan mereka. Untuk itu Mu'awiyah bertujuan mendekati mereka dengan maksud bila masa gencatan senjata telah habis, dia akan langsung menyerang mereka. Tetapi tiba-tiba muncul seorang tua yang berkendaraan seraya berkata, "Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tepatilah perjanjian itu, jangan dilanggar." Orang tua itu mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang antara dia dan suatu kaum terdapat suatu perjanjian, maka jangan sekali-kali ia membuka ikatan, jangan pula mengencangkannya sebelum masa berlakunya habis, atau (sebelum) perjanjian itu dikembalikan kepada mereka dengan cara yang jujur. Ketika ucapan itu sampai kepada Mu'awiyah, maka Mu'awiyah kembali lagi (ke negeri Syam, pusat pemerintahannya). Dan ternyata orang tua itu adalah Amr ibnu Anbasah r.a., salah seorang sahabat Rasul Saw. (yang saat itu masih hidup).
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, dari Syu'bah. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya telah mengetengahkan hadis ini melalui berbagai jalur dari Syu'bah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Imam Ahmad mengatakan pula: telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah Az-Zubairi. telah menceritakan kepada kami Israil, dari Ata ibnu Saib, dari Abul Buhturi. dari Salman (yakni Al-Farisi r.a.) bahwa ia sampai di suatu benteng atau suatu kota (musuh). Lalu ia berkata kepada teman-temannya.”Biarkanlah aku menyeru mereka, seperti yang pernah aku lihat Rasulullah Saw. melakukannya saat menyeru mereka." Kemudian Salman Al-Farisi berkata, "Se­sungguhnya aku adalah seorang lelaki dari kalangan kalian, kemudian Allah Swt. memberiku petunjuk masuk Islam. Maka jika kalian masuk Islam, maka bagi kalian berlaku hukum seperti yang berlaku pada kami; dan jika kalian tidak mau. maka tunaikanlah jizyah, sedangkan kalian dalam keadaan kalah. Dan jika kalian tetap membangkang, maka kami kembalikan kepada kalian dengan cara yang jujur." Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (Al-Anfal: 58) Salman Al-Farisi menyerukan kalimat tersebut selama tiga hari, kemudian pada hari keempatnya pasukan kaum muslim menyerang mereka dan berhasil membukanya dengan pertolongan Allah.

Al-Anfal, ayat 59-60

{وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لَا يُعْجِزُونَ (59) وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (60) }

Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalasi dengan cukup kepada kalian dan kalian tidak akan dianiaya.

Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya:
{وَلا تَحْسَبَنَّ}
Janganlah kamu mengira. (Al-Anfal: 59)
Artinya, janganlah kamu mengira, hai Muhammad, (dalam hal ini Imam Ibnu Kasir memakai qiraat yang membaca ayat ini dengan bacaan la tahsabanna dengan memakai ta harap dimaklumi. Pent)
{الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا}
orang-orang kafir itu dapat lolos. (Al-Anfal: 59)
Yakni luput dari Kami, dan Kami tidak dapat menangkap mereka, bahkan mereka berada di bawah tekanan kekuasaan Kami dan berada di dalam genggaman kehendak Kami; mereka sama sekali tidak dapat mengalahkan Kami. Perihalnya semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ يَسْبِقُونَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ}
Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput (dari azab) Kami? Amatlah buruk apa yang mereka tetapkan itu. (Al-Ankabut: 4)
Maksudnya, teramat buruk apa yang mereka duga itu. Sama pula dengan apa yang terdapat di dalam firman-Nya:
{لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مُعْجِزِينَ فِي الأرْضِ وَمَأْوَاهُمُ النَّارُ وَلَبِئْسَ الْمَصِيرُ}
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat melemahkan (Allah dari mengazab mereka) di bumi ini sedangkan tempat kembali mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu. (An-Nur: 57)
Dan firman Allah Swt. yang mengatakan:
{لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلادِ مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمِهَادُ}
Janganlah sekali-kali kamu teperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam, dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya. (Ali Imran:196-197)
Kemudian Allah Swt. memerintahkan untuk mempersiapkan peralatan senjata untuk berperang dengan orang-orang musyrik, sesuai dengan kemampuan yang ada. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ}
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kalian sanggupi. (Al-Anfal: 60)
Yakni dengan segenap kemampuan yang kalian miliki.
{مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ}
berupa kekuatan dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. (Al-Anfal: 60)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْب، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي عَلِيٍّ ثُمَامة بْنِ شُفَيّ، أَنَّهُ سَمِعَ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ: {وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ} أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Abu Ali Sumamah ibnu Syafi (saudara lelaki Uqbah ibnu Amir). Ia pernah mendengar Uqbah ibnu Amir mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbarnya: "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah.
Imam Muslim meriwayatkannya dari Harun ibnu Ma'ruf, Imam Abu Daud dari Sa'id ibnu Mansur, sedangkan Ibnu Majah dari Yunus ibnu Abdul A'la. Ketiga-tiganya (yakni Harun, Sa'id, dan Yunus) dari Abdullah ibnu Wahb dengan sanad yang sama.
Hadis ini mempunyai jalur-jalur lain dari Uqbah ibnu Amir, yang antara lain ialah yang diriwayatkan oleh hakim Tirmidzi melalui hadis Saleh ibnu Kaisan, dari seorang lelaki yang menerimanya dari Saleh Ibnu Kaisan.
Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah telah meri­wayatkan dari Saleh ibnu Kaisan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"ارْمُوا وَارْكَبُوا، وَأَنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أن تركبوا"
Lemparlah panah kalian dan naikilah kendaraan kalian, tetapi melempar (membidikkan) panah kalian adalah lebih baik daripada kalian menaiki kendaraan.
وَقَالَ الْإِمَامُ مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ أجْر، وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ؛ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَأَطَالَ لَهَا فِي مَرْجٍ -أَوْ: رَوْضَةٍ -فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنَ الْمَرْجِ -أَوْ: الرَّوْضَةِ -كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٌ، وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ آثَارُهَا وَأَرْوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ، وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ، وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَ بِهِ، كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ؛ فَهِيَ لِذَلِكَ الرَّجُلِ أَجْرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تغنِّيًا وَتَعَفُّفًا، وَلَمْ يَنْسَ حَقَّ اللَّهِ فِي رِقَابِهَا وَلَا ظُهُورِهَا، فَهِيَ لَهُ سِتْرٌ، وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَنِوَاءً فَهِيَ عَلَى ذَلِكَ وِزْرٌ". وَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحُمُرِ فَقَالَ: "مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيَّ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا هَذِهِ الْآيَةَ الْجَامِعَةَ الْفَاذَّةَ: {فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
Imam Malik telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam. dari Abu Saleh As-Samman, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw pernah ­bersabda: Kuda itu mempunyai tiga fungsi; bagi seseorang berfungsi men­datangkan pahala, bagi yang lainnya berfungsi menjadi penutup bagi dirinya, dan bagi yang lainnya lagi berakibat mendatang­kan dosa baginya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya ialah bila pemiliknya menambatkannya untuk persiapan berjuang di jalan Allah. Jika kuda itu berada lama di kandangnya atau di tempat penggembalaannya, maka segala sesuatu yang dimakannya dalam kandang dan tempat peng­gembalaannya itu selama ia berada di sana merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemiliknya. Dan seandainya kuda itu terlepas dari kandangnya, lalu berlari-lari berputar-putar sekali putar atau dua kali putar, maka semua jejak kakinya dan kotoran yang dikeluarkannya merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemilik­nya. Dan seandainya kuda itu melewati sebuah sungai, lalu minum airnya, sedangkan pemiliknya tidak mau memberinya minum, maka hal itu merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemiliknya. Semuanya itu mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Dan seorang lelaki yang menambatkannya untuk keperluan mencari kecukupan (nafkah) dan memelihara harga diri (agar tidak meminta-minta), tanpa melupakan hak Allah yang ada pada leher dan punggungnya, maka hal itu merupakan penutup bagi (keperluannya). Dan seorang lelaki yang menambatkannya untuk kebanggaan, pamer, dan kesombongan, maka kuda itu mendatangkan dosa bagi pemiliknya. Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai keledai, maka beliau Saw. bersabda: Tidak ada sesuatu pun yang diturunkan kepadaku mengenainya kecuali ayat yang bermakna menyeluruh lagi menyendiri ini, yaitu firman-Nya, "Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 7-8)
Hadis riwayat Imam Bukhari, dan teks hadis ini berdasarkan yang ada padanya; begitu pula Imam Muslim, ia telah meriwayatkannya; kedua-duanya melalui hadis Malik.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ، عَنِ الرُّكَيْن بْنِ الرَّبِيعِ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ حَسَّانَ؛ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: فَفَرَسٌ لِلرَّحْمَنِ، وَفَرَسٌ لِلشَّيْطَانِ، وَفَرَسٌ لِلْإِنْسَانِ، فَأَمَّا فَرَسُ الرَّحْمَنِ فَالَّذِي يُرْبَطُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَعَلَفُهُ وَرَوْثُهُ وَبَوْلُهُ، وَذَكَرَ مَا شَاءَ اللَّهُ. وَأَمَّا فَرَسُ الشَّيْطَانِ فَالَّذِي يُقَامَرُ أَوْ يُرَاهَنُ عَلَيْهِ، وَأَمَّا فَرَسُ الْإِنْسَانِ فَالْفَرَسُ يَرْتَبِطُهَا الْإِنْسَانُ يَلْتَمِسُ بَطْنَهَا، فَهِيَ سَتْرٌ مِنْ فَقْرٍ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ar-Rakin ibnur Rabi', dari Al-Qasim ibnu Hissan, dari Abdullah ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Kuda itu ada tiga macam, yaitu kuda bagi Tuhan Yang Maha Pemurah, kuda bagi setan, dan kuda bagi manusia. Adapun kuda yang bagi Tuhan Yang Maha Pemurah ialah kuda yang ditambat­kan untuk persiapan berjihad di jalan Allah, makanannya, kotoran­nya, dan air seninya-dan disebutkan pula hal lainnya menurut apa yang dikehendaki Allah—. Adapun kuda yang bagi setan adalah kuda yang dipakai oleh pemiliknya untuk berjudi dan taruhan Dan kuda yang bagi manusia ialah kuda yang oleh pemiliknya untuk mencari nafkah bagi pemiliknya maka kuda itu merupakan penutup bagi pemiliknya dari kefakiran.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa memanah lebih baik daripada berkuda. Sedangkan menurut Imam Malik, berkuda lebih baik daripada memanah. Tetapi pendapat jumhur ulama (pendapat pertama) lebih kuat karena ada hadis yang mendukungnya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajaj dan Hisyam. Mereka berdua mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Lais, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Ibnu Syamamah. bahwa Mu'awiyah ibnu Khadij bersua dengan Abu Zar yang sedang berdiri di dekat seekor kuda miliknya. Lalu Mu’awiyah bertanya kepadanya “Apakah yang diderita oleh kudamu ini?" Abu Zar menjawab.”Sesungguhnya aku menduga bahwa kuda ini telah diperkenankan doanya." Mu'awiyah bertanya, "Apakah binatang itu dapat berdoa?" Abu Zar menjawab.”Demi Tuhan yang jiwaku ber­ada di dalam genggaman kekuasaan-Nya. tidak ada seekor kuda pun melainkan berdoa di setiap waktu sahur," yang bunyinya seperti berikut:
اللَّهُمَّ، أَنْتَ خَوَّلْتَنِي عَبْدًا مِنْ عِبَادِكَ، وَجَعَلْتَ رِزْقِي بِيَدِهِ، فَاجْعَلْنِي أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ
Ya Allah, Engkau telah menyerahkan diriku untuk melayani seseorang di antara hamba-hamba-Mu, dan Engkau menjadikan rezekiku ada di tangannya, maka jadikanlah aku sesuatu yang lebih disukai olehnya daripada keluarganya, harta bendanya, dan anaknya.
Imam Ahmad  mengatakan:
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ؛ حَدَّثَنِي يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ سُوَيْد بْنِ قَيْسٍ؛ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ؛ عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم: "إنه لَيْسَ مِنْ فَرَسٍ عَرَبِيٍّ إِلَّا يُؤْذَنُ لَهُ مَعَ كُلِّ فَجْرٍ، يَدْعُو بِدَعْوَتَيْنِ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ، إِنَّكَ خَوَّلْتَنِي مَنْ خَوَّلْتَنِي مِنْ بَنِي آدَمَ، فَاجْعَلْنِي مِنْ أَحَبِّ أَهْلِهِ وَمَالِهِ إِلَيْهِ" أَوْ "أَحَبَّ أَهْلِهِ وَمَالِهِ إِلَيْهِ".
telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Said dari Abdul Hamid ibnu Abu Ja'far, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Suwaid ibnu Qais, dari Mu'awiyah ibnu khadij dari Abu Zar r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya tidak ada seekor kuda Arab pun melainkan diizinkan baginya di setiap fajar untuk mengucapkan doa-doa, yaitu: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau serahkan diriku untuk melayani seseorang dari kalangan Bani Adam yang Engkau kehendaki untuk aku layani, maka jadikanlah diriku sesuatu yang lebih disukainya daripada keluarganya dan harta bendanya atau sebagai milik dan harta benda yang paling disukainya—.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yahya Al-Qattar dengan lafaz yang sama.
قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ التّسْتُرِيّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا الْمُطْعِمُ بْنُ الْمِقْدَامِ الصَّنْعَانِيُّ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ لِابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ -يَعْنِي: سَهْلًا -: حدَّثنا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَأَهْلُهَا مُعَانُونَ عَلَيْهَا، وَمَنْ رَبَطَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتِ النَّفَقَةُ عَلَيْهِ، كَالْمَادِّ يَدَهُ بِالصَّدَقَةِ لَا يَقْبِضُهَا"
Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibni Ishaq At-Tusturi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Al-Muf im ibnul Miqdam As-San'ani, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan, bahwa ia pernah mengata­kan kepada Ibnul Hanzaliyah (yakni Sahlan) bahwa dia telah mencerita­kan kepada kami suatu hadis yang ia dengar dari Rasulullah Saw.. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Kuda itu diikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, pemiliknya sangat memperhatikannya. Barang siapa yang menambatkan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah, maka  nafkah yang diberikan kepada kudanya itu sama halnya dengan seseorang yang mengulurkan tangannya memberi sedekah tanpa henti-hentinya.
Hadis-hadis yang menceritakan keutamaan menambatkan kuda untuk berjihad di jalan Allah cukup banyak.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Urwah ibnu Abul Ja'd Al-Bariqi, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ: الْأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ"
Kuda itu terikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, yaitu pahala dan ganimah.
*******************
Firman Allah Swt.:
تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
(yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian. (Al-Anfal: 60) .
Yakni untuk membuat gentar orang-orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh kalian.
{وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ}
dan orang-orang selain mereka. (Al-Anfal: 60)
Menurut Mujahid makna yang dimaksud ialah orang-orang Bani Quraizah, sedangkan menurut As-Saddi ialah orang-orang Persia. Sufyan As-Sauri mengatakan, Ibnu Yaman mengatakan bahwa mereka adalah setan-setan yang berada di dalam rumah-rumah; dan telah disebutkan oleh sebuah hadis hal yang semakna dengan pendapat ini.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ الحِمْصِي، حَدَّثَنَا أَبُو حَيْوَةَ -يَعْنِي: شُرَيْحَ بْنَ يَزِيدَ الْمُقْرِئَ -حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سِنَانٍ، عَنِ ابْنِ عَرِيبٍ -يَعْنِي: يَزِيدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَرِيبٍ -عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي قَوْلِهِ: {وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ} قَالَ: "هُمُ الْجِنُّ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Atabah (yakni Ahmad ibnul Faraj Al-Himsi), telah menceritakan kepada kami Abu Haiwah (yakni Syuraih ibnu Yazin Al-Muqri), telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sinan, dari Ibnu Garib (yakni Yazid ibnu Abdullah ibnu Garib), dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya. (Al-An'am: 60) Bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah makhluk jin.
Imam Tabrani meriwayatkannya dari Ibrahim ibnu Dahim, dari ayahnya (yaitu Muhammad ibnu Syu'aib), dari Sinan ibnu Sa'id ibnu Sinan, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Garib dengan lafaz yang sama.
Ditambahkan pula bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
"لا يُخْبَلُ بَيْتٌ فِيهِ عَتِيقٌ مِنَ الْخَيْلِ"
"Tidak akan diganggu setan suatu rumah yang di dalamnya terdapat seekor kuda yang dipelihara."
Hadis ini munkar, sanad dan matannya tidak sahih.
Muqatil ibnu Hayyyan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang munafik. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran dan diperkuat dengan adanya firman Allah Swt. yang mengatakan:
{وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الأعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ}
Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekeliling kalian itu ada orang-orang munafik, dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, Kami yang mengetahui mereka. (At-Taubah: 101)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاتُظْلَمُونَ}
Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepada kalian, dan kalian tidak akan dianiaya. (Al-Anfal: 60)
Artinya, berapa pun pembelanjaan yang kalian keluarkan dalam jihad, maka pahalanya akan dibalas secara penuh dan sempurna kepada kalian.
Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud disebutkan bahwa dirham (mata uang) yang dibelanjakan di jalan Allah dilipatgandakan pahalanya sampai tujuh ratus kali lipat . Hal ini diterangkan di dalam tafsir firman Allah Swt.:
{مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ}
'Perumpamaan (pembelanjaan yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 261)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada Kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari ayahnya, telah menceritakan kepada kami Al-Asy'as ibnu Ishaq, dari Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. memerintahkan agar sedekah jangan dikeluarkan kecuali hanya kepada pemeluk Islam, hingga turunlah firman-Nya: Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibatasi dengan cukup kepada kalian. (Al-Anfal: 60) Setelah itu beliau Saw. memerintahkan mengeluarkan sedekah kepada setiap orang yang meminta dari kalangan semua pemeluk agama.
Hal ini pun dinilai garib.

No comments

Tafsir Jalalain

Tafsir Ibnu Katsir

Back to top